Saya yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Amran Mustafa
Alamat :
Jl. Dumay No 86 Banyumas, Jawa Tengah
Selanjutnya
disebut sebagai Pihak Pertama.
Nama : Rani Devina
Alamat :
Jl. Dumay No 93 Banyumas, Jawa Tengah
Selanjutnya
disebut sebagai Pihak Pihak Kedua
Nama : Reynaldi Hermawan
Alamat :
Jl. Kalimantan No 35 Ciamis, Jawa Barat
Dalam hal ini
sebagai Saksi
Pasal
1.
Dalam surat perjanjian kerjasama ini Pihak
Kedua Meminjam uang sebesar Rp.4.000.000 ( Empat Juta Rupiah) Kepada Pihak
Pertama untuk Budidaya Jamur Merang yang akan di jual berdasarkan Pesanan dan
diketahui oleh Saksi.
Pasal
2
Pihak Pertama memberikan keuntungan dari
penjualan sebesar 2.5% atau Rp.120.000 (Seratus Dua Puluh Ribu Rupiah) kepada
Pihak Kedua selama 1 bulan dan diketahui oleh saksi
Pasal
3
Apabila Pihak Pertama tidak dapat
mengembalikan maka Uang Gaji/Komisi di berikan kepada Pihak Kedua dan di
ketahui oleh Saksi
Pasal
3
Demikian surat Perjanjian ini dibuat dengan
sebenar-benarnya dan dengan itikad baik dan keiklasan tanpa paksaan dari pihak
– pihak manapun.
Banyumas,
22 November 2012
Pihak Pertama
(AMRAN
MUSTAFA)
|
Saksi
(REYNALDI
HERMAWAN)
|
Pihak Kedua
(RANI
DEVINA)
|
Post a Comment